Ada Apa di Balik Penolakan Aklamasi oleh Birokrasi Kampus UMMat?

Daerah, Nasional309 Views
Penulis: Ade Yudiansyah Mahasiswa UMMat menjabat sebagai Ketua BEM Fisipol, (Ist/Surya Ghempar)

Opini

Sejak awal Februari 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (BEM–DPM UMmat) membentuk panitia penyelenggara Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) 2026. Panitia ini terdiri dari KPRM dan PANWASRA yang diberi mandat penuh untuk menjalankan seluruh tahapan PEMIRA dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, demokrasi, dan transparansi.

PEMIRA merupakan momentum penting bagi mahasiswa untuk menentukan nahkoda baru organisasi BEM–DPM UMmat untuk satu periode ke depan. Dalam mekanisme yang berlaku, pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara langsung ataupun melalui mekanisme aklamasi, apabila hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi seluruh persyaratan.

Dalam proses yang berjalan, panitia penyelenggara telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal pasangan calon. Hasilnya, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara satu pasangan lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak melengkapi salah satu dokumen penting, yakni rekomendasi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), yang menjadi syarat fundamental dalam proses pencalonan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pada 25 Februari 2026 panitia penyelenggara secara resmi mengeluarkan berita acara penetapan calon BEM melalui mekanisme aklamasi. Keputusan ini merupakan hasil dari tahapan yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam pedoman organisasi serta petunjuk teknis KPRM–PANWASRA.

Namun dinamika mulai muncul ketika pada 4 Maret 2026 pihak birokrasi kampus melalui Wakil Rektor III mengeluarkan surat permohonan pembukaan kembali pendaftaran paket calon BEM. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, sebab keputusan tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Organisasi Mahasiswa (UUOM) maupun dalam juknis penyelenggaraan PEMIRA yang menjadi dasar kerja panitia.

Keputusan tersebut juga memunculkan dugaan adanya keberpihakan birokrasi terhadap salah satu calon yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi. Dugaan ini semakin menguat karena dalam proses pengambilan keputusan, pihak birokrasi dinilai hanya mendengarkan keterangan dari pihak yang tidak lolos administrasi, tanpa mengundang atau mendengar penjelasan dari panitia penyelenggara maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses verifikasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa: apakah keputusan tersebut murni untuk menjaga stabilitas kampus, atau justru merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga penyelenggara yang seharusnya bersifat independen?

Beberapa hal yang dianggap janggal dalam penanganan sengketa ini antara lain:

1. Dikeluarkannya surat pembukaan kembali pendaftaran calon BEM tanpa landasan hukum yang jelas dalam UUOM maupun juknis KPRM–PANWASRA.

2. Proses klarifikasi yang dinilai tidak komprehensif karena hanya mendengar satu pihak.

3. Dugaan penggunaan relasi kuasa yang berpotensi mengintervensi independensi panitia penyelenggara.

Dalam konteks kelembagaan, birokrasi universitas memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses organisasi kemahasiswaan berjalan dengan baik. Namun secara prosedural, peran birokrasi lebih pada menerima laporan hasil Pemira dari panitia pelaksana dan menentukan sikap administratif terhadap laporan tersebut, bukan mengatur ulang tahapan Pemira di luar ketentuan yang telah disepakati bersama.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, muncul pula dugaan bahwa penolakan terhadap mekanisme aklamasi dilatarbelakangi kekhawatiran birokrasi terhadap sosok calon yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kampus. Sebaliknya, calon yang tidak lolos administrasi disebut-sebut memiliki kedekatan struktural atau latar belakang yang dianggap lebih mudah dikendalikan.

Apapun alasannya, polemik ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak bahwa proses demokrasi mahasiswa harus dijaga dari intervensi yang dapat merusak prinsip independensi lembaga penyelenggara. Demokrasi kampus seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik yang sehat, transparan, dan berlandaskan aturan yang jelas.

Jika keputusan-keputusan strategis dalam proses Pemira diwarnai oleh dugaan kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilihan, tetapi juga kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi di lingkungan kampus itu sendiri.

Penulis: Ade Yudiansyah Mahasiswa UMMat menjabat sebagai Ketua BEM Fisipol