
Mataram, NTB, Surya Post – Aksi nekat seorang pria berinisial ES (33), asal Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, berujung di tangan aparat Polsek Sandubaya. ES diamankan setelah diduga menggelapkan mobil sewaan dengan cara menggadaikannya kepada pihak lain.
Kapolsek Sandubaya Niko Herdianto membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh tim Opsnal pada Minggu (19/04/2026).
Kasus ini bermula pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika terduga mendatangi rumah korban di kawasan Jalan Lalu Mesir Suryadi, Kecamatan Sandubaya, untuk menyewa satu unit mobil jenis Xenia. Saat itu, keduanya sepakat dengan harga sewa sebesar Rp4 juta.
Setelah menerima uang sewa, korban menyerahkan kunci kendaraan kepada terduga yang kemudian langsung membawa mobil tersebut. Namun, di tengah perjalanan waktu, korban mendapat informasi bahwa mobilnya diduga telah digadaikan.
“Korban kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut hingga akhirnya diketahui mobil itu telah digadai oleh terduga dengan nilai sekitar Rp30 juta,” ungkap Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Sandubaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa, terutama terhadap pihak yang belum dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa.
Redaksi |