Kembali, Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan Kasus Narkotika ke Kejari

Sat Resnarkoba Narkoba saat limpahkan Tersangka dan BB, (Ist/Surya Post)

Dompu, Surya Post – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 10 Desember 2025.

Dalam pelimpahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial JAL beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan berlangsung hingga pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara narkotika secara serius dan profesional. Pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan guna meminimalisir peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan mencegah peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik serta memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Redaksi |