Sumbawa Barat, Surya Post – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Langkah tersebut dilakukan di tengah pendalaman yang sedang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Senin, (6/7/26) dan dipimpin Camat Jereweh Abdul Muthalib bersama Kapolsek Jereweh dan Danramil Jereweh. Turut hadir Kepala Desa Belo dan Kepala Desa Beru sebagai bentuk koordinasi pemerintah dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
Camat Jereweh Abdul Muthalib mengatakan, Forkopimcam telah menjalankan kewenangannya dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan, dokumentasi, serta menghimpun informasi dari pemerintah desa.
“Kami sudah turun ke lapangan bersama unsur pemerintah desa, melakukan pendataan, dokumentasi, dan berkoordinasi dengan pihak desa setempat. Semua temuan di lokasi telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ujar Abdul Muthalib.
Ia menegaskan, hasil peninjauan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kewenangan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin berada pada institusi yang berwenang.
“Kewenangan penindakan berada di tangan APH. Forkopimcam bersama pemerintah desa sudah melaksanakan tugas pengawasan dan pelaporan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Jereweh,” tegasnya.
Abdul Muthalib menambahkan, Forkopimcam Jereweh akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sebelumnya, Dinas ESDM NTB menyatakan masih melakukan verifikasi administrasi dan pemetaan wilayah untuk memastikan status hukum lokasi tambang yang dipersoalkan.
Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah lokasi tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan karena proses penelusuran masih berlangsung. Ia menegaskan, apabila aktivitas itu terbukti merupakan pertambangan ilegal, penanganan penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Jereweh sebelumnya juga mendapat sorotan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan telah dilaporkan oleh aktivis lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. DPRD meminta agar seluruh aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
