KPK OTT Bupati Lombok Barat, LAZ Tiba di Gedung KPK

banner 468x60

Jakarta, Surya Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan dan tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bupati Lombok Barat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026) malam sekitar pukul 21.59 WIB. Ia datang menggunakan kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

banner 336x280

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di wilayah Lombok Barat.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelum dibawa ke Jakarta, seluruh pihak yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tujuh orang diputuskan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Perkembangan ini sekaligus menjelaskan penyegelan ruang kerja Bupati Lombok Barat serta ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat yang dilakukan tim KPK sebelumnya.

KPK masih mendalami perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Redaksi | 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *