KABUPATEN BIMA, SURYA POST – Jajaran Polsek Soromandi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Seorang pria berinisial JU alias Uni (40) diamankan dalam penggerebekan di kediamannya, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Soromandi Iptu Mujahidin, menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas sempat menghadapi perlawanan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria dengan mengikat tangannya demi menjaga keamanan selama proses penindakan dan penggeledahan berlangsung.
Petugas selanjutnya menggeledah kamar dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat isap sabu (bong), gelas berisi cairan berwarna kuning, bungkus rokok serta korek api.
Penggeledahan kemudian berlanjut. Polisi menemukan celana kain warna krem yang tergantung di dinding kamar. Saat diperiksa, dari dalam bungkus rokok yang berada di celana tersebut ditemukan 16 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut kemudian dihitung dan disaksikan warga serta perangkat Desa Kananta sebelum diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kapolsek Soromandi Iptu Mujahidin membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Soromandi.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Mujahidin..
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang bukti tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
JU beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Soromandi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi | SURYA POST
