KABUPATEN BIMA, SURYA POST – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima mengecam sikap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima yang dinilai tertutup dan belum menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang audiensi terkait persoalan yang menyangkut pelayanan publik.
GMNI menilai ketidakhadiran pimpinan RSUD Bima dalam agenda audiensi terbuka justru menimbulkan tanda tanya di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pelayanan kesehatan.
Menurut GMNI, sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, RSUD Bima semestinya mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, serta kesediaan menerima kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Sikap menghindar dari ruang dialog, kata GMNI, berpotensi memperlebar persoalan dan menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat kepentingan tertentu yang sedang dilindungi.
GMNI Soroti Transparansi BKD Kabupaten Bima
Selain menyoroti sikap Direktur RSUD Bima, GMNI Cabang Bima juga mempertanyakan mekanisme pembinaan dan penanganan terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Bima yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
GMNI meminta BKD Kabupaten Bima menjelaskan secara terbuka apakah seluruh tahapan pembinaan maupun penanganan terhadap ASN tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GMNI juga mempertanyakan alasan apabila proses tersebut dilakukan secara tertutup, terutama ketika persoalan yang ditangani berkaitan dengan dugaan kerugian terhadap masyarakat.
“Jika proses penanganan tersebut memang telah sesuai prosedur, mengapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup dari pengawasan publik?” tegas GMNI dalam pernyataannya.
GMNI menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau upaya menyelesaikan persoalan secara internal tanpa memberikan kepastian kepada pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, GMNI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui proses pembinaan internal terhadap ASN. Hak masyarakat yang diduga mengalami kerugian juga harus mendapatkan kepastian.
GMNI meminta pemerintah daerah, BKD, dan manajemen RSUD Bima memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian, termasuk kepastian apakah kerugian yang dialami korban akan dikembalikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut kejelasan konkret, apakah uang kerugian yang dialami korban akan segera dikembalikan secara penuh atau persoalan ini justru akan menguap di balik meja birokrasi yang tertutup,” tegas GMNI.
GMNI menekankan bahwa korban memiliki hak untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan internal, tetapi juga memastikan penyelesaian terhadap dampak yang dialami masyarakat.
GMNI Cabang Bima mendesak Direktur RSUD Bima dan BKD Kabupaten Bima segera membuka ruang dialog secara terbuka serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
GMNI juga meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila tuntutan dialog dan kejelasan tersebut tidak mendapatkan respons, GMNI menyatakan akan melakukan konsolidasi lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Bahkan, GMNI tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan tidak adanya penyelesaian yang memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
GMNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus upaya memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Direktur RSUD Bima maupun BKD Kabupaten Bima.
Redaksi |
GMNI Bima Kecam Sikap Tertutup Direktur RSUD Bima dan Soroti Proses Pembinaan ASN oleh BKD
KABUPATEN BIMA, Media Dinamika Global – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Cabang Kota Bima mengecam sikap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima yang dinilai tertutup dan belum menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang audiensi terkait persoalan yang menyangkut pelayanan publik.
Ketua DPC GMNI Kota Bima, Suhaemi Sanju menilai ketidakhadiran pimpinan RSUD Bima dalam agenda audiensi terbuka justru menimbulkan tanda tanya di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pelayanan kesehatan.
Menurut GMNI, sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, RSUD Bima semestinya mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, serta kesediaan menerima kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Sikap menghindar dari ruang dialog, kata GMNI, berpotensi memperlebar persoalan dan menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat kepentingan tertentu yang sedang dilindungi.
GMNI Soroti Transparansi BKD Kabupaten Bima
Selain menyoroti sikap Direktur RSUD Bima, GMNI Cabang Bima juga mempertanyakan mekanisme pembinaan dan penanganan terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Bima yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
GMNI meminta BKD Kabupaten Bima menjelaskan secara terbuka apakah seluruh tahapan pembinaan maupun penanganan terhadap ASN tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GMNI juga mempertanyakan alasan apabila proses tersebut dilakukan secara tertutup, terutama ketika persoalan yang ditangani berkaitan dengan dugaan kerugian terhadap masyarakat.
“Jika proses penanganan tersebut memang telah sesuai prosedur, mengapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup dari pengawasan publik?” tegas GMNI dalam pernyataannya.
GMNI menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau upaya menyelesaikan persoalan secara internal tanpa memberikan kepastian kepada pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, GMNI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui proses pembinaan internal terhadap ASN. Hak masyarakat yang diduga mengalami kerugian juga harus mendapatkan kepastian.
GMNI meminta pemerintah daerah, BKD, dan manajemen RSUD Bima memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian, termasuk kepastian apakah kerugian yang dialami korban akan dikembalikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut kejelasan konkret, apakah uang kerugian yang dialami korban akan segera dikembalikan secara penuh atau persoalan ini justru akan menguap di balik meja birokrasi yang tertutup,” tegas GMNI.
GMNI menekankan bahwa korban memiliki hak untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan internal, tetapi juga memastikan penyelesaian terhadap dampak yang dialami masyarakat.
GMNI Cabang Bima mendesak Direktur RSUD Bima dan BKD Kabupaten Bima segera membuka ruang dialog secara terbuka serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
GMNI juga meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila tuntutan dialog dan kejelasan tersebut tidak mendapatkan respons, GMNI menyatakan akan melakukan konsolidasi lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Bahkan, GMNI tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan tidak adanya penyelesaian yang memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
GMNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus upaya memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Direktur RSUD Bima maupun BKD Kabupaten Bima.
Redaksi |












