BIM NTB Desak Imigrasi Tutup Operasi PT Nusa Sinar Makmur Diduga Langgar Prosedur Dalam Penempatan Calon PMI

banner 468x60

MATARAM, SURYA POST – Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) menyoroti keras terhadap aktivitas PT Nusa Sinar Makmur Kantor Cabang Mataram yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB ke Malaysia.

BIM NTB menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi. Jika dugaan yang dihimpun di lapangan terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan CPMI sekaligus membuka ruang terjadinya eksploitasi dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

banner 336x280

Direktur BIM NTB, Yogi Setiawan, meminta Kantor Wilayah Imigrasi NTB bersama instansi terkait agar tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Nusa Sinar Makmur.

“Ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai negara hadir setelah banyak korban. Kalau benar ada pemberangkatan CPMI secara nonprosedural, maka harus dihentikan dan diusut secara terang-benderang,” tegas Yogi.

Menurut BIM NTB, pihaknya menduga PT Nusa Sinar Makmur tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang seharusnya dipenuhi P3MI, khususnya berkaitan dengan sarana penampungan, pembinaan, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, serta perlindungan CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“Ia juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut dan mendesak pemerintah melakukan verifikasi terhadap perizinan yang dimiliki PT Nusa Sinar Makmur,” tuturnya.

Selain itu, BIM NTB menyoroti dugaan keterlibatan sponsor atau calo hingga tingkat desa dalam perekrutan CPMI. Praktik tersebut, menurut BIM NTB, perlu diaudit karena dikhawatirkan membebani pekerja migran melalui berbagai pungutan maupun pemotongan penghasilan.

BIM NTB juga mengungkap dugaan adanya penahanan dokumen pribadi CPMI, seperti KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran dengan alasan kelengkapan administrasi.

“Dokumen pribadi warga tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau mengendalikan calon pekerja migran. Semua dugaan itu harus diperiksa secara objektif. Kalau terbukti, jangan hanya ditegur, tetapi harus diproses sesuai hukum,” kata Yogi.

Soroti Dugaan Pemberangkatan Nonprosedural

BIM NTB menilai dugaan pemberangkatan CPMI tanpa proses pembinaan dan perlindungan yang memadai sangat berbahaya. Sebab, PMI yang hendak bekerja di luar negeri membutuhkan pemahaman mengenai kontrak kerja, bahasa, budaya, kondisi negara tujuan, hak-hak ketenagakerjaan, serta mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan.

BIM NTB menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi perusahaan. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

“Kalau proses pemberangkatan memang dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, tanpa pembinaan dan perlindungan yang cukup, maka jangan buru-buru menyebut ini hanya mal administrasi. Aparat penegak hukum harus melihat apakah terdapat unsur pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana perdagangan orang apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” tegas Yogi.

Kemudian hasil audiensi BIM NTB dalam terbuka bersama Kanwil Imigrasi NTB pada 26 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, BIM NTB secara resmi melaporkan.

Tantang Imigrasi, Polda NTB dan Disnakertrans NTB

Yogi secara terbuka menantang Kanwil Imigrasi NTB, Polda NTB, dan Disnakertrans NTB untuk tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani persoalan tersebut.

“Apabila CPMI tetap dibebani biaya awal, pungutan, atau biaya perekrutan yang kemudian dibayar melalui pemotongan gaji, maka pekerja migran berpotensi berangkat dalam kondisi terlilit utang,” terangnya.

Empat Tuntutan BIM NTB:

1. BIM NTB meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Nusa Sinar Makmur dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penempatan CPMI.

2. BIM NTB meminta dilakukan audit terhadap data keberangkatan PMI selama dua tahun terakhir yang diduga diberangkatkan melalui PT Nusa Sinar Makmur dan mencocokkannya dengan data resmi BP2MI.

3. BIM NTB meminta seluruh proses yang berkaitan dengan dokumen keimigrasian perusahaan ditinjau dan dihentikan sementara apabila ditemukan pelanggaran, sampai status perizinan dan kepatuhan perusahaan dinyatakan jelas oleh instansi yang berwenang.

4. BIM NTB meminta Imigrasi NTB membuka informasi kepada publik mengenai jumlah PMI nonprosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya serta jumlah P3MI yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Sinar Makmur Kantor Cabang Mataram belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Redaksi |

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed