MATARAM, SURYA POST – Gerakan Nasionalis Anti Miras Nusa Tenggara Barat (GENAM NTB) melontarkan sorotan keras terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol (mikol) Golongan A di Hypermart yang berada di kawasan Epicentrum Mall Mataram.
GENAM NTB menduga terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut dasar hukum, proses perizinan, lokasi penjualan, hingga pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan bagi pengecer minuman beralkohol Golongan A.
Sorotan tersebut diarahkan kepada Pemerintah Kota Mataram, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai instansi yang dipertanyakan terkait dasar penerbitan izin kegiatan usaha tersebut.
GENAM NTB menilai persoalannya bukan sekadar apakah Hypermart memiliki izin atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah izin tersebut diterbitkan berdasarkan seluruh ketentuan yang berlaku dan apakah praktik penjualan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan?
“Kami tidak sedang memvonis Hypermart melakukan pelanggaran hukum. Kami meminta pemerintah membuka dan memeriksa seluruh dasar perizinannya. Jangan sampai keberadaan izin kemudian dianggap sebagai tameng untuk mengabaikan ketentuan lain yang seharusnya dipenuhi,” tegas GENAM NTB.
Menurut GENAM NTB, Pemerintah Kota Mataram tidak cukup hanya menunjukkan adanya dokumen perizinan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan apa dasar hukum yang digunakan, bagaimana proses verifikasinya, serta apakah lokasi dan praktik penjualan mikol tersebut telah memenuhi ketentuan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Mataram.
Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi salah satu regulasi yang menurut GENAM NTB perlu dijadikan rujukan dalam pemeriksaan.
Di sisi lain, GENAM NTB juga menyoroti ketentuan perdagangan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2025.
Karena itu, GENAM NTB meminta pemerintah tidak berhenti pada jawaban normatif seperti “sudah berizin”.
“Yang kami minta adalah pembuktian. Kalau izinnya benar, buka dasar hukumnya. Tunjukkan persyaratannya. Jelaskan kesesuaian lokasi dan mekanisme pengawasannya. Jangan publik hanya disuguhi jawaban bahwa semuanya legal tanpa penjelasan yang transparan,” tegasnya.
GENAM NTB turut mempertanyakan aspek lokasi penjualan mikol Golongan A yang berada di dalam kawasan Epicentrum Mall Mataram.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terang mengenai dasar hukum yang memungkinkan kegiatan penjualan mikol tersebut dilakukan di lokasi itu, termasuk persyaratan dan mekanisme pengawasan yang diberlakukan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa sebuah izin dapat diterbitkan hanya karena pemohon memenuhi persyaratan administratif, sementara aspek pengendalian lokasi dan ketentuan daerah luput dari perhatian.
GENAM NTB meminta DPMPTSP Kota Mataram membuka dasar penerbitan izin, sementara Dinas Perdagangan dan Satpol PP diminta turun melakukan pemeriksaan terhadap praktik penjualan di lapangan.
Jangan sampai pemerintah sibuk menerbitkan izin, tetapi lengah melakukan pengawasan.
GENAM NTB Siap “Adu Data” di DPRD
Tidak berhenti pada kritik di ruang publik, GENAM NTB memastikan persoalan tersebut akan dibawa melalui hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Mataram.
GENAM NTB meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Sedikitnya ada lima hal yang akan dipersoalkan, yakni:
1. Dasar hukum penjualan mikol Golongan A di Hypermart Epicentrum Mataram;
2. Dasar dan proses penerbitan izin oleh DPMPTSP Kota Mataram;
3. Kesesuaian izin dengan lokasi penjualan;
4. Pemenuhan seluruh persyaratan sebagai pengecer mikol Golongan A; dan
5. Mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Mataram terhadap kegiatan tersebut.
“Kami akan bawa persoalan ini ke DPRD Kota Mataram. Kami ingin adu data, bukan adu opini. Kalau pemerintah menyatakan semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, jangan ada pembiaran,” tegas GENAM NTB.
GENAM NTB menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, mereka meminta pemerintah serius menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas dan kesesuaian aktivitas penjualan mikol tersebut.
Bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Mataram.
Jika seluruh perizinan dan praktik penjualan memang telah sesuai ketentuan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah juga tidak boleh menutup mata.
Sebab, bagi GENAM NTB, izin bukanlah akhir dari pengawasan. Izin justru harus menjadi awal dari tanggung jawab pemerintah memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
GENAM NTB memastikan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan dan konstitusional hingga terdapat kejelasan mengenai dasar hukum, perizinan, lokasi, serta praktik penjualan mikol Golongan A di Hypermart Epicentrum Mataram.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, sehingga berita diterbitkan.
Redaksi |










