DOMPU, SURYA POST – Polsek Pekat Polres Dompu melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka perkara tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu oleh Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin, S.H., terhadap tersangka AY yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2026/SPKT/SEK PEKAT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tanggal 6 Maret 2026.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah rangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Pekat.
“Penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu merupakan tahapan dalam proses hukum setelah perkara ditangani oleh penyidik. Kami telah melaksanakan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur, dan selanjutnya tersangka kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Jubaidin.
Ia menegaskan, Polsek Pekat berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Dompu,” jelasnya.
Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.
“Polres Dompu memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Polri akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi |
