Oleh: Radit Fabian, S.H.
Kadiv Analisis Hukum dan Kebijakan Publik IMAMAH FH UII
SURYA POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan lingkungan domestik. Asap yang ditimbulkannya dapat melintasi batas negara, mengancam kesehatan masyarakat, serta memicu persoalan hukum dan diplomatik di kawasan Asia Tenggara.
Fenomena ini menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan aktivitas usahanya? Dan bagaimana negara harus mempertanggungjawabkan kewajibannya dalam mencegah kebakaran serta pencemaran asap lintas batas?
Pada 16 Oktober 2026, National Environment Agency (NEA) Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Indonesia. Langkah serupa kembali diumumkan pada 19 Oktober 2026 terhadap tiga perusahaan lainnya.
NEA menyatakan terdapat indikasi keterkaitan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut dengan pencemaran asap yang bergerak menuju Singapura. Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan mengambil langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran.
Penting ditegaskan bahwa pemberitahuan tersebut bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah. Namun, langkah Singapura memperlihatkan bagaimana suatu negara menggunakan instrumen hukum nasional untuk merespons pencemaran lintas batas yang diduga berkaitan dengan aktivitas di luar wilayahnya.
Persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai konflik antara Indonesia dan Singapura. Lebih jauh, kasus tersebut menguji efektivitas penegakan hukum lingkungan, tanggung jawab korporasi, serta keseriusan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Korporasi Tidak Boleh Lepas dari Tanggung Jawab Ekologis
Dalam sistem hukum Indonesia, instrumen untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan sebenarnya telah tersedia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 116 membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana lingkungan hidup.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa status badan hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dalam kegiatan usaha.
Penegakan hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang mengambil keputusan, mengendalikan operasional, dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang melanggar hukum. Dalam struktur bisnis modern, penguasaan lahan, pendanaan, dan pengambilan keputusan tidak selalu berada pada satu entitas hukum.
Oleh karena itu, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada perusahaan operasional apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian kegiatan usaha.
Selain sanksi pidana, Pasal 87 UUPPLH mengatur kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian lingkungan.
Pasal 88 juga mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability terhadap kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan undang-undang.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh diterapkan secara otomatis terhadap setiap peristiwa karhutla. Penerapannya harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum, termasuk karakteristik kegiatan yang dilakukan dan hubungan kausal yang relevan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Dengan demikian, keberadaan api di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran atau secara hukum bertanggung jawab atas seluruh dampak yang terjadi.
Penegak hukum harus menguji sumber kebakaran, keterkaitan kegiatan perusahaan dengan peristiwa tersebut, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta bukti lain yang relevan.
Prinsipnya jelas: pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan lokasi kebakaran.
Negara Juga Memiliki Kewajiban Hukum
Pertanggungjawaban karhutla lintas negara tidak boleh hanya diarahkan kepada korporasi. Negara juga memiliki kewajiban untuk mencegah aktivitas dalam yurisdiksinya menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap negara lain.
Dalam hukum internasional, persoalan ini berkaitan dengan prinsip no-harm rule dan kewajiban kehati-hatian atau due diligence. Negara dituntut mengambil langkah yang patut untuk mencegah kerusakan lingkungan lintas batas melalui regulasi, pengawasan, penegakan hukum, pertukaran informasi, dan kerja sama internasional.
Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Persetujuan tersebut menjadi landasan kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas, termasuk melalui pemantauan, pertukaran informasi, sistem peringatan dini, dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan.
Konsekuensinya, kewajiban pemerintah tidak cukup diwujudkan melalui pemadaman setelah kebakaran meluas. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui pengawasan konsesi yang efektif, evaluasi kepatuhan perusahaan, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Pasal 112 UUPPLH juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan hingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, sesuai unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Meski demikian, pertanggungjawaban pidana pejabat berdasarkan hukum nasional harus dibedakan dari tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional. Keduanya memiliki dasar hukum, unsur, dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
Kegagalan pengawasan tidak otomatis membuktikan adanya tanggung jawab internasional negara. Harus terlebih dahulu ditentukan kewajiban internasional yang berlaku, tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan, serta terpenuhinya unsur-unsur tanggung jawab menurut hukum internasional.
Dengan demikian, evaluasi terhadap pemerintah harus dilakukan secara objektif, tetapi tidak boleh berhenti pada penilaian administratif semata. Efektivitas pengawasan dan kesungguhan penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari evaluasi tersebut.
Menembus Batas Yurisdiksi, Menghadapi Tantangan Pembuktian
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan karhutla lintas negara adalah penegakan hukum yang melibatkan wilayah kedaulatan berbeda.
Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014 memiliki instrumen hukum yang memungkinkan tindakan tertentu di luar wilayahnya dijangkau apabila memenuhi persyaratan undang-undang dan berkaitan dengan pencemaran asap di Singapura.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa dampak lingkungan lintas batas dapat mendorong negara terdampak mengembangkan instrumen hukum untuk melindungi kepentingan masyarakatnya.
Akan tetapi, jangkauan hukum tidak serta-merta menjamin keberhasilan penegakan. Pembuktian sumber kebakaran, identifikasi pemegang konsesi, penelusuran hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan, serta pengumpulan bukti lintas negara merupakan tantangan yang tidak sederhana.
Karena itu, pemberitahuan NEA seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan secara independen berdasarkan bukti ilmiah dan hukum yang tersedia.
Respons pemerintah tidak semestinya berhenti pada klarifikasi diplomatik. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memperkuat pertukaran data titik panas atau hotspot, peta konsesi, informasi meteorologis, hasil pemantauan kualitas udara, dan laporan investigasi dengan negara-negara ASEAN.
Kerja sama regional harus diarahkan pada penguatan sistem pencegahan, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, pertukaran alat bukti sesuai mekanisme hukum, serta pemulihan lingkungan.
Diplomasi lingkungan tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Kerja sama harus menghasilkan langkah konkret yang dapat mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi dan Negara
Pada akhirnya, pertanggungjawaban korporasi dan negara merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan.
Korporasi harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian yang menimbulkan konsekuensi hukum. Sementara itu, negara wajib menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan sesuai kewenangan serta kewajiban hukumnya.
Negara tidak dapat menjadikan kesalahan korporasi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban pengawasan. Sebaliknya, korporasi tidak dapat berlindung di balik lemahnya pengawasan pemerintah untuk membenarkan pelanggaran yang dilakukannya.
Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, dengan pembuktian yang objektif dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karhutla lintas negara memberikan pelajaran penting bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Penanganannya membutuhkan pembenahan tata kelola, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, dan kerja sama regional yang berkelanjutan.
Kedaulatan negara bukanlah hak untuk membiarkan kerusakan lingkungan tanpa konsekuensi. Kedaulatan juga mengandung kewajiban untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi di dalam wilayahnya tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Asap tidak mengenal batas negara. Karena itu, hukum harus mampu menjangkau pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. (*)
