MATARAM, SURYA POST – Polemik pencoretan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar dalam APBD Perubahan 2026 terus menuai kritik. Kali ini, Ketua EW-LMND NTB, Arif Haryadin, mendesak Inspektorat Provinsi NTB membuka secara transparan seluruh temuan belanja anomali di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi NTB.
Menurut Arif, pencoretan anggaran Pokir DPRD tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur pembenahan tata kelola keuangan daerah. Sebab, pengawasan anggaran harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif.
Ia menilai, jika anggaran Pokir DPRD dapat dievaluasi hingga dicoret karena ditemukan ketidaksesuaian, maka seluruh program dan belanja OPD juga harus diperiksa dengan standar yang sama.
Pernyataan Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, yang menyebut temuan belanja anomali justru lebih banyak terdapat pada usulan eksekutif, menurut Arif, menjadi persoalan serius yang harus segera dijelaskan kepada publik.
“Jangan sampai Pokir DPRD menjadi sasaran sorotan, sementara dugaan belanja anomali di lingkungan eksekutif justru tidak pernah dibuka secara terang-benderang. Publik berhak mengetahui OPD mana yang bermasalah, apa bentuk anomalinya, dan berapa nilai anggaran yang dipersoalkan,” tegas Arif.
Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pengawasan anggaran. Jika Pokir DPRD senilai Rp120 miliar dapat dicoret, apakah belanja anomali yang ditemukan dalam usulan eksekutif juga mendapatkan perlakuan serupa?
Bagi Arif, keterbukaan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa temuan anomali lebih banyak berada di lingkungan eksekutif. Inspektorat harus berani menyampaikan data, hasil pemeriksaan, serta langkah konkret yang telah dilakukan.
“Jangan hanya berani mengungkap persoalan legislatif. Kalau memang ditemukan anomali di eksekutif, buka semuanya. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang kebal pemeriksaan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, EW-LMND NTB menyampaikan lima tuntutan kepada Inspektorat Provinsi NTB.
Pertama, membuka seluruh data belanja anomali di lingkungan eksekutif, termasuk nama OPD, jenis kegiatan, nilai anggaran, bentuk ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjutnya.
Kedua, menerapkan standar pengawasan yang sama terhadap eksekutif dan legislatif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena suatu program berasal dari lembaga tertentu.
Ketiga, menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, khususnya terkait kelebihan belanja puluhan miliar rupiah sebagaimana disinggung Inspektur NTB.
EW-LMND NTB meminta Inspektorat menjelaskan OPD yang bertanggung jawab, nilai kerugian atau kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan, serta sisa kewajiban yang belum diselesaikan.
Keempat, membuktikan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat diminta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, tanpa menjadi instrumen kepentingan politik anggaran.
Kelima, EW-LMND NTB mengingatkan agar Inspektorat tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan cara yang justru menimbulkan persepsi sebagai alat tekanan terhadap lembaga legislatif.
Arif bahkan menduga sejumlah pernyataan Inspektur berpotensi mendelegitimasi kelembagaan DPRD NTB. Ia juga mempertanyakan apakah fungsi pengawasan Inspektorat tetap berdiri independen atau justru dipersepsikan sebagai alat politik eksekutif untuk menekan legislatif.
“Inspektorat bukan tukang pukul. APIP harus berdiri di atas aturan dan hasil pemeriksaan, bukan kepentingan kekuasaan. Setiap temuan harus memiliki dasar yang jelas dan setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Rp120 Miliar Dicoret, Lalu Bagaimana dengan Anomali Eksekutif?
Menurut EW-LMND NTB, keberhasilan pengawasan keuangan daerah tidak cukup diukur dari keberanian mencoret anggaran Pokir DPRD. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana Inspektorat mampu mengungkap seluruh persoalan anggaran, memulihkan keuangan daerah, menuntaskan rekomendasi pemeriksaan, dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan.
Persoalan ini menjadi ujian keterbukaan Pemerintah Provinsi NTB dalam mempertanggungjawabkan penggunaan APBD kepada masyarakat.
Jangan sampai publik hanya disuguhi polemik pencoretan anggaran legislatif, sementara persoalan belanja anomali di lingkungan eksekutif yang telah disinggung Inspektur justru tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
“Uang rakyat bukan milik eksekutif. Bukan pula milik legislatif. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bongkar semuanya, periksa semuanya, dan jangan tebang pilih!” pungkas Arif.
(SP)














