MATARAM, SURYA POST – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) dan perambahan kawasan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) secara resmi melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (4/11/2026).
Langkah hukum ITK menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pasalnya, dugaan perusakan kawasan hutan di wilayah RTK 01 Rinjani tersebut disebut terus berlangsung dari tahun ke tahun, sementara dampak ekologisnya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Ketua ITK, Syaokin Futtaqin, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Pihaknya mendesak Kejati NTB agar segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan serius, bukan membiarkannya berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian hukum.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan illegal logging dan perambahan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, yang berada di kawasan RTK 01 Rinjani,” tegas Syaokin saat diwawancarai sejumlah awak media di Kejati NTB.
Menurutnya, dugaan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan tersebut terus terjadi setiap tahun. Ironisnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diduga semakin nyata, mulai dari berkurangnya sumber mata air hingga sungai yang kini tidak lagi mengalir sebagaimana mestinya.
Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, ketika kawasan hutan terus kehilangan fungsi ekologisnya, masyarakat menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya, mulai dari ancaman kekeringan hingga terganggunya kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari.
“Akibat perambahan hutan ini, masyarakat mulai merasakan dampaknya. Kekeringan terjadi dan sungai yang sebelumnya menjadi sumber air kini sudah tidak lagi memiliki aliran air seperti dahulu,” ungkapnya.
ITK mendesak Kejati NTB tidak berhenti pada penerimaan laporan. Aparat penegak hukum diminta segera menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun kepentingan ekonomi di sekitar kawasan tersebut.
Syaokin secara khusus meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pemerintah desa, pengusaha dan oknum anggota TNI-Polri, dipanggil serta diperiksa berdasarkan data dan dokumen kami pegang .
“Segera proses laporan kami, panggil dan periksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan tindak tegas siapa pun yang berada di balik praktik perambahan hutan dan illegal logging ini,” tandasnya.
Lebih jauh, Syaokin menegaskan ITK akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Pihaknya tidak ingin dugaan kejahatan lingkungan ini hanya menjadi isu sesaat yang kembali tenggelam tanpa penyelesaian.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan bisnis. Hutan merupakan penyangga kehidupan masyarakat, bukan komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang.
“Kasus ini akan terus kami kawal dan membongkar siapa saja yang diduga berada di balik praktik perusakan hutan ini. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan NTB,” tegasnya.
Kami mempercayakan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum dan harus dijawab dengan tindakan nyata, penyelidikan yang profesional, serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Jika tidak, maka kami akan hadir hadir dengan lautan massa,” tutupnya.
(SP)
















