Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: “Semua Saya Bawa”

JAKARTA, SURYA POST – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Ia hadir didampingi putrinya, Kahiyang Ayu, dan putranya, Kaesang Pangarep. Jokowi tampak mengenakan kemeja batik cokelat dan peci hitam.

Sebelum persidangan berlangsung, Jokowi menegaskan dirinya membawa dokumen ijazah asli yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Bawa. Semua (dokumen ijazah asli),” kata Jokowi.

Momen menarik terjadi ketika jaksa menyerahkan barang bukti berupa dokumen ijazah kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Majelis hakim sempat menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sebelumnya telah berjanji akan menunjukkan ijazahnya.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” katanya.

Setelah mendapat izin, Jokowi kemudian maju dan memperlihatkan satu per satu dokumen ijazahnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Dokumen yang ditunjukkan tersebut mulai dari ijazah SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Momen tersebut juga disaksikan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya yang turut mendekat untuk melihat dokumen yang diperlihatkan Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Ia mempertanyakan kesimpulan mengenai dokumen tersebut apabila pihak yang menuding disebut belum pernah melihat ijazah aslinya secara langsung.

“Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menyinggung mengenai perbedaan penyebutan dokumen akademik yang sebelumnya beredar dalam video tudingan. Ia menegaskan bahwa dokumen karya ilmiahnya merupakan skripsi, bukan tesis.

Perkara tersebut menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan dakwaan subsider terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain menghadiri persidangan Roy Suryo, Jokowi juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di pengadilan yang sama.

Persidangan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum yang berkaitan dengan polemik keaslian dokumen akademik Jokowi.

(SP)