DOMPU, SURYA POST – Kerusakan kawasan hutan RTK-53 Tambora akibat dugaan pembalakan liar, perladangan ilegal, dan illegal logging menjadi sorotan Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) NTB. Kondisi tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan sumber air bersih masyarakat.
Kepala Bidang Humas ITK NTB, Syaokin Futtaqin, mendesak Pangdam XXX/Rindambora, Mayjen TNI Edi Saputra, S.IP., M.Han., agar segera menginstruksikan Komandan Brigif TP 31/PS Tambora untuk membantu DLHK NTB mengamankan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta tindakan nyata. Jangan sampai hutan terus dirusak, sementara sumber air masyarakat terancam dan kerusakan semakin meluas,” tegas Syaokin.
Berdasarkan investigasi internal ITK NTB, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, serta sejumlah desa di Kecamatan Pekat, menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian serius. Bahkan, kawasan Mata Air Sumber Rejo disebut terancam akibat kerusakan hutan di sekitarnya.
Syaokin mengaku telah mengumpulkan dokumentasi foto dan video sebagai bahan pendukung untuk diserahkan kepada instansi berwenang.
Syaokin juga menyoroti efektivitas pengawasan, mengingat dugaan kerusakan terjadi di sekitar wilayah kerja petugas kehutanan. Ia mendesak evaluasi pengawasan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan pemodal dan penampung kayu ilegal.
Menurutnya, permohonan bantuan pengamanan tersebut merujuk pada surat Kepala DLHK NTB Nomor 522.1/3690/GAKKUM.2.-LHK/7/2026.
“Jangan hanya sibuk berkoordinasi tanpa hasil nyata. Hutan Tambora harus diselamatkan sebelum kerusakan semakin parah dan masyarakat kehilangan sumber air bersih,” terangnya.
ITK NTB berharap DLHK, aparat penegak hukum, dan unsur TNI sesuai kewenangannya segera bersinergi melakukan pengamanan, menghentikan aktivitas ilegal yang terbukti, serta memulihkan kawasan hutan yang rusak, pungkasnya.
Redaksi |










