DPO Berbulan-bulan, Akhirnya Firdaus Kasus Sabu 535 Gram Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

banner 468x60

BIMA, SURYA POST – Aksi pelarian seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria berinisial Firdaus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 535 gram, berhasil diringkus setelah sempat nekat menceburkan diri ke laut saat hendak ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 20.30 WITA, di kawasan Pantai Kalaki, Kabupaten Bima. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., dengan melibatkan enam personel Satresnarkoba dan lima personel Intelkam.

banner 336x280

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan terhadap DPO tersebut.

Menurut Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Pantai Kalaki. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan target.

Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, Firdaus diduga berusaha meloloskan diri dengan cara melompat ke laut.

“Iya, benar. Saat hendak kami tangkap, dia berusaha kabur dengan melompat ke laut,” ungkap Iptu M. Fikri Dafa Alfares.

Upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil digagalkan. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai menangkap tersangka, tim gabungan melanjutkan tindakan kepolisian dengan mendatangi rumahnya di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Meski demikian, penggeledahan di rumah tersebut tidak menemukan barang bukti tambahan.

Sementara itu, dari lokasi penangkapan di kawasan Pantai Kalaki, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 3,27 gram yang diduga siap edar, satu unit timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu unit mobil, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi juga masih mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara kepemilikan sabu seberat 535 gram yang menjadi dasar pencarian terhadap Firdaus.

Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh peran Firdaus dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi belum menyimpulkan apakah yang bersangkutan berperan sebagai bandar, pengedar, atau memiliki peran lain. Kepastian mengenai hal itu masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bima juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ini, Firdaus bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara narkotika di Kabupaten Bima.

Redaksi |

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *