
Mataram, Suryapost.id — Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) kembali menggedor nurani penegak hukum. Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPD RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam mengusut dugaan suap pemilihan Ketua DPD RI. Kamis, (29/1/26).
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan poster bergambar wajah anggota DPD RI Mira Midada Fahmid yang diberi tanda silang merah sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik politik kotor. Spanduk dan poster bernada keras menegaskan satu tuntutan utama: hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Ketua FKM-SH, Sahrul Ramadan, menilai KPK terkesan lamban dan setengah hati membuka kasus yang disebut sarat transaksi politik busuk dan berpotensi mencoreng marwah lembaga negara. Ia menegaskan, sikap diam dan lambannya proses hukum justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang sedang dilindungi.
“Ini bukan isu recehan. Ini dugaan kejahatan politik yang merusak sendi demokrasi. KPK jangan terus bersembunyi di balik alasan klasik. Kami mendesak KPK segera memeriksa dan menangkap Mira Midada Fahmid jika memang cukup bukti,” tegas Sahrul dalam orasinya.
FKM-SH menyebut dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Menurut mereka, jika dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka DPD RI hanya akan menjadi simbol kekuasaan yang jauh dari nilai moral dan integritas.
Lebih lanjut, FKM-SH menilai pembiaran kasus ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. “Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika KPK masih punya nyali dan integritas, buktikan dengan tindakan, bukan retorika,” ujar Sahrul.
FKM-SH memastikan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi jilid lanjutan di kantor DPD RI wilayah NTB dan bersurat secara resmi ke KPK RI di Jakarta, apabila tuntutan pemeriksaan dan penegakan hukum tidak segera direalisasikan.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita diterbitkan. (*).




