
Jakarta, Surya Post – Sorotan tajam publik tertuju pada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang terlihat menundukkan kepala saat keluar dari ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Pantauan di lokasi, Didik meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 16.49 WIB setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 09.41 WIB. Saat melangkah keluar, ia tampak berjalan cepat dengan kepala tertunduk. Panggilan wartawan hanya dibalas lirikan singkat tanpa sepatah kata pun.
Sidang etik tersebut digelar sebagai buntut kasus dugaan kepemilikan satu koper narkoba yang disebut-sebut diterima Didik dari seorang bandar. Kasus ini langsung menyulut perhatian karena menyeret perwira menengah kepolisian yang pernah menjabat Kapolres di Bima Kota.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan bukti komitmen keras Polri dalam perang melawan narkoba di internal institusi.
“Agenda hari ini adalah bentuk komitmen kuat Kapolri yang tegas dan zero toleransi terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk individu Polri,” ujarnya dikutip dari media Kumparan.

Ia menambahkan, setiap anggota yang terbukti terlibat akan menghadapi dua proses sekaligus: sidang etik dan proses pidana. Dengan status Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, nasib kariernya kini berada di ujung tanduk.
Sidang etik ini akan menentukan masa depan keanggotaannya di Polri, termasuk kemungkinan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Momen kepala tertunduk Didik di depan Mabes Polri menjadi simbol kuat bahwa badai besar tengah mengguncang institusi kepolisian—sebuah peringatan bahwa perang melawan narkoba tak lagi mengenal pangkat dan jabatan.
Redaksi | Surya Post







