Constitutional Disobedience dan Bahaya Tafsir Tandingan Lembaga Negara

Opini471 Dilihat
banner 468x60
Radit Fabian (Mahasiswa Pascasarjana FH UII)

Opini

 

Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, publik hukum Indonesia kembali dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya pemegang otoritas tafsir konstitusi di negeri ini? Pertanyaan itu menjadi relevan setelah munculnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai tetap membuka ruang bagi lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

banner 336x280

Polemik ini sesungguhnya bukan lagi sekadar perdebatan teknis soal auditor negara. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni marwah supremasi konstitusi dan kepatuhan lembaga negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tertinggi UUD 1945.

Dalam negara hukum demokratis, Mahkamah Konstitusi bukan hanya institusi peradilan biasa. MK adalah penjaga konstitusi sekaligus pemegang otoritas final dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat mengikat. Putusan MK tidak dapat diperlakukan seperti pendapat akademik atau rekomendasi administratif yang implementasinya boleh dinegosiasikan sesuai kepentingan kelembagaan.

Karena itu, ketika MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK, maka seluruh organ negara semestinya tunduk pada konstruksi hukum tersebut. Tidak boleh ada tafsir tandingan melalui instrumen administratif internal.

Di sinilah problem serius mulai terlihat. Surat edaran kejaksaan yang tetap mempertahankan ruang audit oleh BPKP maupun auditor lain dianggap memunculkan praktik institutional reinterpretation, yakni kecenderungan lembaga negara menafsirkan sendiri daya laku putusan MK berdasarkan kebutuhan praktis institusinya.

Praktik semacam ini berbahaya. Sebab jika setiap institusi merasa berwenang menentukan sendiri kapan dan sejauh mana putusan MK berlaku, maka yang lahir bukan lagi supremasi konstitusi, melainkan supremasi kelembagaan. Negara hukum perlahan berubah menjadi arena tarik-menarik tafsir antar institusi.

Fenomena yang disebut sejumlah ahli hukum tata negara sebagai constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusional menjadi semakin nyata. Pembangkangan terhadap konstitusi tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terang-terangan. Ia bisa muncul secara halus melalui resistensi administratif, pengaburan implementasi, hingga birokratisasi tafsir hukum.

Kondisi ini tentu memunculkan kekhawatiran serius. Sebab bila putusan Mahkamah Konstitusi dapat “dilunakkan” melalui surat edaran internal, maka ke depan bukan tidak mungkin putusan-putusan konstitusional lain juga akan menghadapi nasib serupa. Akibatnya, kepastian hukum menjadi rapuh dan disiplin konstitusional antar lembaga negara ikut melemah.

Memang, dari sudut pragmatis penegakan hukum, keterlibatan banyak auditor mungkin dianggap mempercepat proses pemberantasan korupsi. Namun negara hukum tidak boleh berdiri semata di atas logika efektivitas. Penegakan hukum tetap wajib bergerak dalam koridor konstitusi.

Justru di titik inilah kedewasaan negara diuji. Apakah lembaga penegak hukum bersedia membatasi dirinya demi menghormati konstitusi? Ataukah kepentingan institusional akan terus ditempatkan di atas kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi?

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang sering kali menjadi persoalan adalah rendahnya budaya constitutional obedience di antara lembaga negara. Padahal, kekuatan Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan pada alat paksa, melainkan pada kesediaan seluruh organ negara untuk tunduk terhadap tafsir konstitusi yang diputuskan secara sah.

Jika kepatuhan itu mulai dinegosiasikan melalui surat edaran dan tafsir birokrasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kewibawaan Mahkamah Konstitusi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, polemik ini harus menjadi alarm bersama. Supremasi konstitusi tidak boleh kalah oleh pragmatisme kelembagaan. Sebab dalam negara hukum yang sehat, tidak boleh ada institusi yang merasa lebih berhak menafsirkan konstitusi selain lembaga yang memang diberi kewenangan oleh konstitusi itu sendiri, yakni Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Radit Fabian (Mahasiswa Pascasarjana FH UII)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *