Warga Jereweh Bersuara: Hentikan Perendeman Tambang Ilegal, Selamatkan 4 Desa dari Kerusakan

banner 468x60

Jereweh, Suryapost.com – Sejumlah warga Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat di empat desa yang berada di Kecamatan Jereweh.

Salah seorang warga Desa Beru, Sujono, mengaku resah dengan kembali beroperasinya alat berat di lokasi yang diduga menjadi area perendaman material tambang. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan telah lama menjadi perhatian masyarakat setempat.

banner 336x280

“Kami warga sudah lama menyampaikan laporan. Namun hingga saat ini kami belum melihat adanya langkah tegas. Alat berat sudah masuk dan kami khawatir dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh empat desa di Kecamatan Jereweh,” ujarnya, Selasa, (8/7/26).

Sujono menilai aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya kehidupan masyarakat sekitar. Ia menyebut potensi pencemaran sumber air, kerusakan kawasan hutan, serta ancaman longsor sebagai beberapa risiko yang perlu diantisipasi.

Selain itu, warga juga mempertanyakan manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dari aktivitas tersebut. Menurut mereka, eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan daerah dan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Warga juga meminta pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

“Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun seluruh kegiatan harus berjalan sesuai aturan, memiliki izin yang jelas, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” kata Sujono.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Jereweh.

Redaksi |

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *