JAKARTA, Surya Post – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Dompu kembali menggema di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Pengurus Besar Himpunan Pemuda dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (PB-HPM NTB) turun untuk kedua kalinya. Aksi jilid II tersebut menjadi sinyal bahwa kelompok ini tidak menganggap persoalan dugaan pengaturan proyek di Dompu sebagai perkara yang bisa dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum.
Aksi yang dikoordinatori Julkifli itu merupakan kelanjutan dari aksi pertama pada 31 Juli 2026. Kali ini, massa membawa tuntutan yang lebih keras, KPK diminta tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi berani menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur pidana.
Sorotan utama massa menyasar dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Dompu, termasuk proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala, Kecamatan Hu’u.
PB-HPM NTB menilai proyek yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum menyusul berbagai dugaan persoalan yang mereka soroti.
“Kami Tidak Akan Berhenti”
Nada orasi massa terdengar tegas. Julkifli menegaskan, aksi jilid II bukan sekadar pengulangan tuntutan, melainkan bentuk tekanan publik agar KPK menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan permainan proyek di Dompu.
“Ini aksi jilid II. Kami tidak akan berhenti sampai KPK menetapkan tersangka. Selama proyek rakyat dijadikan ladang bancakan, kami akan terus datang ke depan gedung ini,” tegas Julkifli.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa PB-HPM NTB memilih jalur tekanan publik untuk mengawal laporan yang mereka persoalkan.
Bagi massa aksi, proyek pemerintah bukan ruang eksklusif bagi segelintir kepentingan. Setiap rupiah anggaran negara dan daerah, menurut mereka, harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang rakyat.
Sembilan Tuntutan, Satu Pesan: Bongkar Jika Ada Permainan
Dalam pernyataan sikapnya, PB-HPM NTB menyampaikan sembilan tuntutan kepada KPK dan sejumlah institusi terkait.
Pertama, massa mendorong KPK menindak secara hukum pihak-pihak yang mereka tuding terindikasi mengatur dan menjual proyek di Kabupaten Dompu, termasuk Bupati Dompu Bambang Firdaus, Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan, Ketua KONI Dompu Asrullah, serta istri Bupati Dompu, Onti Farianti.
Kedua, meminta APH mengevaluasi kembali seluruh proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Dompu.
Ketiga, PB-HPM NTB mendesak Polres Dompu membuka perkembangan penanganan laporan bernomor STTP/345/III/2026, termasuk kasus dugaan pencurian material yang terjadi pada April 2026.
Keempat, mereka meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit teknis independen terhadap material dan struktur bangunan KNMP di Desa Jala. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, massa meminta opsi pembongkaran dan pengerjaan ulang dipertimbangkan.
Kelima, KKP didesak mengevaluasi rekam jejak PT Aulia Berlian Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana sebelum pekerjaan dilanjutkan maupun sebelum perusahaan tersebut dipertimbangkan kembali untuk proyek KNMP lainnya.
Keenam, PB-HPM NTB meminta Propam Polres Dompu/Polda NTB memeriksa secara internal dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial Z.
Ketujuh, mereka meminta Pemkab Dompu dan KKP membuka informasi RAB, spesifikasi teknis, serta sumber material untuk sembilan lokasi KNMP baru sebelum kontrak diteken.
Kedelapan, massa meminta pengamanan proyek KNMP diperketat dan audit stok material dilakukan secara berkala guna mencegah terulangnya dugaan pencurian material.
Kesembilan, PB-HPM NTB bahkan mendesak Partai Gerindra mengambil tindakan organisasi terhadap Bambang Firdaus terkait tudingan yang mereka lontarkan dalam aksi.
KPK Dihadapkan pada Ujian Keberanian
Aksi jilid II ini pada akhirnya bukan hanya soal sembilan tuntutan. Lebih jauh, publik kini menunggu bagaimana KPK merespons laporan dan desakan tersebut.
Sebab, ketika muncul tudingan mengenai dugaan jual beli proyek, dugaan pengaturan pekerjaan, persoalan kualitas proyek, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu, satu hal yang paling dibutuhkan adalah pembuktian hukum.
Jika benar terdapat permainan proyek, maka aparat penegak hukum harus membongkarnya sampai ke akar. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, proses hukum yang transparan juga diperlukan untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa, tetapi juga tidak boleh tuli terhadap suara masyarakat.
PB-HPM NTB menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan dari KPK RI maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi.
Redaksi |












