Kepala Pelabuhan, Pemilik Ekspedisi, Pemasok hingga Oknum TNI-Polri Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelabuhan Kempo

banner 468x60

MATARAM, SURYA POST – Warga asal Kempo resmi melaporkan kasus sugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu ke Polda NTB.

Pantau langsung sejumlah media, Seorang warga asal Kempo, Ul Hiya Almadani alias Deden, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau penyaluran BBM bersubsidi ke Polda NTB, Kamis (13/8/2026).

banner 336x280

Laporan tersebut disampaikan melalui pelayanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dan tercatat dengan Nomor: TBLP/307/VIII/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Agustus 2026.

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguji secara objektif seluruh dugaan yang disampaikan pelapor, termasuk siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Deden menegaskan, oknum-oknum tersebut harus dipanggil dan diperiksa sesuai dengan ketentuan dan undangan-undangan yang berlaku.

“Laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor TBLP/307/VIII/2026/Ditreskrimsus,” ujar Deden saat konferensi pers usai melaporkan.

Menurut Deden, dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Pelabuhan Kempo disebut bukan baru pertama kali terjadi. Ia mengklaim memiliki data dan dokumen yang menjadi dasar pelaporan serta meminta Polda NTB segera melakukan pendalaman di lapangan.

“Laporan tersebut berdasarkan data dan dokumen serta analisis yang saya pegang,” tegasnya.

Diminta Bongkar Rantai Distribusi

Deden meminta Ditreskrimsus Polda NTB, Brigpol I Made W. Wirya Putra agar segera turun menginvstigasi aktivitas BBM tersebut di lokasi atau TKP. Mulai dari asal BBM, proses pembelian, dokumen, kendaraan pengangkut, jalur distribusi, pihak penerima hingga dugaan keuntungan yang diperoleh harus diperiksa secara transparan.

“Ditreskrimsus Polda NTB harus mengungkap asal-usul BBM, jalur distribusi, dokumen pembelian dan penyaluran, kendaraan yang digunakan serta pihak yang menerima BBM,” tuturnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, tetapi menyangkut dugaan adanya mata rantai yang bekerja secara terstruktur.

Nama-Nama Disebut dalam Laporan, Polisi Diminta Verifikasi.

Lebih jauh, Deden juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut.

Ia menyebut inisial DS yang diduga sebagai Kepala Pelabuhan Kempo, TT yang diduga sebagai pemilik PT Ekspedisi Wantovin, serta FR yang diduga sebagai pemasok BBM.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan atau pembekingan oleh oknum anggota Polsek Kempo dan oknum TNI berinisial ID.

Polda NTB perlu melakukan verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup.

Deden menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM tersebut dilakukan pada tengah malam dengan menggunakan kendaraan tangki yang disebutnya berkaitan dengan Pertamina.

“Oknum-oknum tersebut diduga beroperasi pada tengah malam menggunakan mobil tangki Pertamina,” jelasnya.

Laporan resmi sudah masuk. Nomor laporan sudah tercatat. Selanjutnya, saya dan masyarakat menunggu apakah Polda NTB akan mengusutnya secara serius atau persoalan tersebut kembali berhenti sebagai laporan di atas meja.

Deden menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Ditreskrimsus Polda NTB dan jajaran.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada Dirkrimsus Polda NTB serta jajaran atas laporan ini. Saya akan menunggu proses hukum dari Polda NTB,” pungkasnya.

Dirkrimsus Polda NTB belum memberikan keterangan resmi atas laporan dan pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi, sehingga berita diterbitkan.

Redaksi |

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *