MATARAM, SURYA POST – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S.
BI alias S diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 15 September 2026.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa yang sedang ditangani penyidik tersebut terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban, satu buah celana dalam berwarna hitam, satu buah baju berwarna putih, serta dokumen hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026.
Selain itu, penyidik juga memperoleh hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, BI alias S disebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, sesuai pasal yang disangkakan.
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa Polda NTB terus berkomitmen menangani setiap laporan terkait dugaan pelecehan maupun kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah NTB,” pungkasnya.
Redaksi |
















