MATARAM, SURYA POST – Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) kembali menggelar aksi pengawalan Jilid 2 di depan Markas Polda NTB, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tahun 2026.
Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi. BIM NTB mempertanyakan transparansi pengelolaan uang mahasiswa yang diduga mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penanganan hukum.
Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, Ke Mana Alirannya?
Ketua DPD BIM NTB, Yogi Setiawan mengungkapkan, mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama UIN Mataram dengan tarif Rp150.000 per orang sebagai salah satu syarat daftar ulang.
“Berdasarkan perhitungan BIM NTB, apabila jumlah mahasiswa mencapai 4.000 orang, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp600 juta,” ujarnya.
Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan asumsi jumlah mahasiswa, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi. Namun, besarnya potensi dana itu dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika pungutan tersebut merupakan penerimaan yang wajib dicatat sebagai PNBP atau penerimaan BLU, di mana pencatatannya, bagaimana mekanisme penyetorannya, dan siapa yang bertanggung jawab?,” tuturnya.
Kwitansi Dipersoalkan, Administrasi Harus Dibuka
Tim investigasi BIM NTB mengaku telah mengumpulkan lebih dari 21 bukti kwitansi pelayanan. Mereka mencontohkan tiga dokumen, yakni P-0076 tertanggal 1 Juli 2026, P-1283 tertanggal 9 Juli 2026, dan PEMKES-0153 tertanggal 13 April 2026, yang masing-masing mencantumkan tarif Rp150.000.
Menurutnya, kwitansi yang mereka periksa tidak dilengkapi sejumlah informasi yang mereka harapkan, seperti kode billing, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), QR Code, dan cap bendahara penerimaan BLU.
“Temuan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak UIN Mataram,” tegasnya.
Ketiadaan unsur tertentu pada kwitansi yang diterima mahasiswa tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penggelapan, tetapi menjadi alasan untuk memeriksa apakah penerimaan telah dicatat dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sorotan lain menyangkut dugaan kekeliruan pencatatan data medis. BIM NTB mencontohkan adanya dokumen yang mencantumkan berat badan 155 cm dan tinggi badan 46,5 kilogram. Jika dokumen tersebut benar sebagaimana disampaikan, kesalahan itu patut ditelusuri untuk memastikan kualitas administrasi dan pelayanan kepada mahasiswa,” terangnya.
BIM NTB juga mempertanyakan rincian tarif pemeriksaan sebesar Rp150.000, termasuk komponen pemeriksaan narkoba yang disebut mencapai Rp100.000. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tarif, rincian layanan, serta bukti pelaksanaan pemeriksaan yang diberikan kepada mahasiswa.
Laporan Sudah Disampaikan, Polda NTB Diminta Tidak Membiarkan Pertanyaan Menggantung
BIM NTB menyebut telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda NTB pada 11 Oktober 2026 dengan nomor 001/LP/BIM-NTB/IX/2026.
Karena belum memperoleh kejelasan perkembangan penanganan yang mereka harapkan, organisasi tersebut kembali turun ke jalan melalui aksi Jilid 2.
Bagi BIM NTB, persoalan ini tidak boleh berhenti pada adu pernyataan atau saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, klarifikasi pihak terkait, dan penjelasan mengenai perkembangan laporan sesuai prosedur hukum.
Kampus Negeri Bukan Ruang Gelap Pengelolaan Keuangan
BIM NTB menegaskan bahwa UIN Mataram merupakan perguruan tinggi negeri yang harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada mahasiswa.
“Kampus negeri bukan milik pribadi pejabat, bukan ruang eksklusif kelompok tertentu, dan bukan tempat pengelolaan uang yang luput dari pengawasan publik,” ujar Korlap.
Dalam aksi Jilid 2 tersebut, BIM NTB menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Memanggil dan memeriksa pihak terkait.
BIM NTB meminta Ditreskrimsus Polda NTB mengklarifikasi Rektor UIN Mataram, Wakil Rektor II dan III, manajemen BLU, penanggung jawab Klinik Pratama, serta bendahara penerimaan sesuai kewenangan dan kebutuhan penyelidikan.
2. Menelusuri aliran dana.
BIM NTB mendesak koordinasi dengan lembaga pemeriksa yang berwenang, termasuk BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, untuk memeriksa pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan tahun 2026.
3. Memberikan kejelasan perkembangan laporan.
BIM NTB memberikan tenggat tujuh kali 24 jam untuk meminta adanya perkembangan yang terukur. Jika tidak, mereka mengancam menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar serta membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi NTB.
BIM NTB menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
Redaksi |










