MATARAM, SURYA POST – Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moh. Akri dan Marga Harun. Konsultasi dilakukan sebelum DPRD menentukan tindak lanjut atas usulan pergantian kedua legislator tersebut.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengatakan surat usulan PAW terhadap Akri dan Marga Harun telah diterima pimpinan dewan. Namun, DPRD belum memproses usulan tersebut karena perlu memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.
“Apa pun itu kami konsultasi dulu ke menteri. Apa pun arahan menteri, kami akan lakukan, ke Kementerian Hukum,” kata Isvie, Senin, 26 Oktober 2026.
Isvie mengatakan, konsultasi tersebut menjadi langkah pimpinan DPRD untuk memperoleh arahan sebelum menentukan proses selanjutnya terkait usulan PAW.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, mengatakan lembaganya akan berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku dalam menyikapi polemik tersebut. Menurut dia, pimpinan DPRD tidak ingin mengambil keputusan yang berada di luar ketentuan.
“Kita tidak akan berani keluar dari aturan yang ada. Terkait dengan usulan PAW ini kita ajari,” ujar Wirajaya.
Wirajaya juga menegaskan pimpinan DPRD harus bersikap objektif dan tidak memihak salah satu kubu yang bersengketa dalam konflik internal PPP NTB.
“Kita tidak ada kepentingan mau bela kiri atau kanan. Selama itu sah menurut hukum, ya kita jalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Ia menyebut surat dari kubu Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, maupun kubu Akri telah masuk ke DPRD. Karena itu, pimpinan dewan perlu mempelajari dokumen yang diterima sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Dua-duanya masuk, dari kubu Muzihir ataupun Akri. Jadi paripurna hari ini kita tunda juga, tapi selain itu kita harus ke Kementerian Hukum,” kata Wirajaya.
Usulan PAW tersebut berkaitan dengan konflik kepengurusan internal PPP NTB. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, sebelumnya menyatakan telah mengajukan pemberhentian Akri dari keanggotaan partai dan mengusulkan PAW terhadap posisinya sebagai anggota DPRD NTB. Marga Harun juga masuk dalam usulan pergantian tersebut.
Pihak Muzihir mempersoalkan sikap Akri yang dinilai tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB di bawah kepemimpinannya. Sementara itu, Akri menolak pemberhentian tersebut dan mengklaim telah menerima surat keputusan DPP PPP yang menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB.
Pada 24 Oktober 2026, kuasa hukum DPW PPP NTB, Prof. Zainal Asyikin, memaparkan dasar hukum yang menurut pihaknya mendasari pemberhentian Akri. Ia juga meminta DPRD NTB tidak menunda proses PAW yang telah diusulkan partai.
Di sisi lain, keberatan Akri terhadap proses pemberhentian menunjukkan bahwa polemik tersebut belum selesai di tingkat internal partai.
DPRD NTB kini memilih berkonsultasi dengan Kementerian Hukum sebelum mengambil langkah berikutnya. Kepastian mengenai tindak lanjut usulan PAW akan mengacu pada hasil konsultasi dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)












