Modal Izin Kunjungan, WNA Tiongkok Jalankan Bisnis Rumput Laut Ditangkap

banner 468x60

DOMPU, SURYA POST – Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali terungkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, seorang warga negara Tiongkok berinisial WY (47) harus dideportasi setelah diketahui menjalankan bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu.

Ironisnya, WY diketahui hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, tetapi justru menjalankan aktivitas bisnis melalui perusahaan yang didirikannya di Indonesia.

banner 336x280

Kasus tersebut dibongkar Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melalui kegiatan pengawasan di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kecurigaan petugas bermula ketika WY diketahui melakukan pembelian rumput laut dalam jumlah besar. Tak hanya itu, WNA tersebut juga melakukan pengujian kualitas rumput laut secara langsung di pabrik pengolahan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membawa WY ke Kantor Imigrasi Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap, WY menggunakan Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa tinggal selama 60 hari. Namun, di balik izin kunjungan tersebut, WY ternyata telah mendirikan perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam bisnis jual beli rumput laut.

Melalui perusahaan tersebut, WY tercatat telah melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton.

Rumput laut itu dibeli dari pabrik pengolahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Selanjutnya, komoditas tersebut dipasarkan kepada konsumen di Surabaya hingga diekspor ke Tiongkok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas WY dinyatakan sebagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menegaskan bahwa tindakan WY tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, WY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” tegas Joko Widodo.

Proses deportasi terhadap WY dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB, dengan pengawalan petugas imigrasi.

Joko Widodo juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, WY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” tegas Joko Widodo.

Proses deportasi terhadap WY dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB, dengan pengawalan petugas imigrasi.

Joko Widodo juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Dia turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan orang asing, terutama apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Bima menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai aturan.

(SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *