Satresnarkoba Polres Bima Sita 30,26 Gram Sabu, Pengembangan Kasus Mengarah ke Rutan

banner 468x60

BIMA, SURYA POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menyita narkotika jenis sabu seberat 30,26 gram bruto dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat malam (30/10/2026). Seorang pria berinisial SM diamankan dalam penindakan tersebut. Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seseorang yang sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bima.

Penangkapan SM dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu gang di Desa Samili.

banner 336x280

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SM. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 poket sabu di saku terduga. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar SM dan menemukan 26 poket sabu lainnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta uang tunai jutaan rupiah.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan tercatat seberat 30,26 gram bruto.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal SM, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JA yang sedang ditahan di Rutan Polres Bima.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah seorang perempuan berinisial KLM yang disebut berkaitan dengan penyimpanan alat timbang.

“Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan sebuah telepon genggam dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Lanjutbnya, penyelidikan kemudian berkembang dengan pengamanan satu unit telepon genggam dari JA. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, JA diduga mengarahkan SM untuk mengedarkan sabu. Barang tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial YD alias Bktr, yang dikabarkan sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bima dalam perkara narkotika.

“Seluruh terduga yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(SP).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *