Sejoli di Sumbawa Jadi Bandar Sabu, BNNP NTB Barhasil Sita Ratusan Gram

MATARAM, SURYA POST – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan BNNK Sumbawa dan Kodim 1607/Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan kekasih, yakni pria berinisial AS dan seorang wanita berinisial S.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono Setyo Adjie, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Alas pada Jumat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Tim pemberantasan BNNP NTB berkoordinasi dengan BNNK Sumbawa dan Kodim 1607/Sumbawa melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AS dan S, yang saat itu bersiap mengedarkan sabu,” ungkap Kombes Pol. Darsono Setyo Adjie di Kantor BNNP NTB, Sabtu petang (31/10/2026).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto kurang lebih 107 gram. Terdiri dari satu paket besar dan satu paket kecil seberat 5 gram.

Selain barang bukti sabu, penggeledahan di lokasi penangkapan serta rumah kontrakan tersangka di Dusun Gontar turut menyita dompet berisi bong (alat hisap), gunting, pipet yang diruncingkan (sekop), timbangan digital, serta beberapa bendel plastik klip transparan. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai, satu unit mobil Toyota Innova, dan satu unit sepeda motor Honda CBR.

Kombes Pol. Darsono menambahkan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka AS diduga kuat bertindak sebagai bandar di wilayah Kecamatan Alas.

“Informasi awal dari petugas di lapangan menunjukkan bahwa AS memiliki istri sah. Sementara S merupakan pacarnya yang telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun. Pasokan barang bukti yang diangkut menggunakan mobil Innova tersebut diketahui diambil di wilayah Kota Mataram dan saat ini menjadi sasaran pengembangan penyidikan kami,” jelas Darsono.

Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatan melanggar hukum tersebut. Keduanya juga mengaku sulit melepaskan diri dari jaringan barang haram lantaran ikut mengonsumsi narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP NTB guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar asal-usul jaringan pemasok atasnya.

(SP)