MATARAM, SURYA POST – Persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengungkap sejumlah nama personel kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka disebut dalam kesaksian Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Dadi Rahman, terkait dugaan penyerahan sejumlah uang atas perintah LAZ.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (04/11/2026). Dalam persidangan itu, Dadi Rahman membeberkan adanya penyerahan uang kepada sejumlah personel kepolisian yang saat itu bertugas di wilayah hukum Polda NTB.
Di hadapan majelis hakim, Dadi menyebut nama I Made Yogi Purusa Utama dan Andi Rosi, yang ketika itu bertugas di Polresta Mataram. Keduanya disebut masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, nama Afuza Edmon, personel Polda NTB, turut disebut menerima uang sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, Muhaemin yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, disebut menerima uang dalam dua kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta.
Dadi Rahman juga mengungkapkan bahwa setiap kali penyerahan uang dilakukan, dirinya mengaku selalu melaporkan kepada LAZ melalui pesan WhatsApp.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara suap yang berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih PT AMGM senilai Rp27,1 miliar.
Munculnya sejumlah nama personel kepolisian dalam persidangan tersebut tentu menjadi perhatian publik, terutama terkait tujuan pemberian uang, hubungan para penerima dengan perkara yang sedang disidangkan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Meski demikian, keterangan saksi di persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan mereka dalam perkara suap.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan.
(SP)
















