MATARAM, SURYA POST – Dugaan aliran uang Rp85 juta kepada oknum polisi dalam perkara dugaan suap tata kelola air bersih PT Air Minum Giri Menang (AMGM) menjadi sorotan. HMI MPO Cabang Mataram mendesak Propam Polda NTB segera turun tangan memeriksa pihak yang disebut dalam persidangan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya keterangan dalam persidangan yang menyebut nama Muhaemin, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB dan kini menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara.
PTKP HMI MPO Cabang Mataram, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa dalam persidangan disebut adanya dua kali penyerahan uang, masing-masing sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta.
Menurut HMI MPO, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
HMI MPO pun mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap Muhaemin guna menguji kebenaran keterangan yang terungkap di persidangan.
“Propam Polda NTB tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai isu biasa. Keterangan yang muncul dalam persidangan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas HMI MPO Cabang Mataram.
HMI MPO menilai, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun tindak pidana, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak menghapus tanggung jawab atas dugaan persoalan yang terjadi ketika seseorang menduduki jabatan sebelumnya.
HMI MPO menyatakan desakan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar dugaan yang mencuat di ruang persidangan mendapatkan kejelasan melalui proses pemeriksaan yang adil.
“Jangan sampai hukum hanya berani berdiri di hadapan masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.
Pihak Propam Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan.
(SP)











