MATARAM, SURYA POST – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (DPD IKAL) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional.
DPD IKAL NTB menilai, dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kehormatan kepala negara, keamanan informasi strategis, stabilitas nasional, serta kedaulatan bangsa.
Ketua DPD IKAL NTB, Dr. H. Lalu Makripudin, menegaskan bahwa dugaan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan dan kewibawaan Presiden harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.
“Persoalan ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Negara tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut keselamatan dan kepentingan nasional berlalu tanpa penanganan serius,” tegasnya.
Senada, Sekretaris DPD IKAL NTB, Dr. TGH. Muharrar Iqbal, MA, menyatakan bahwa IKAL sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional berkewajiban memberikan perhatian terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas NKRI.
Menurutnya, apabila penyadapan terhadap kepala negara terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya kepentingan yang dapat membahayakan negara.
“Presiden merupakan simbol kepemimpinan nasional dan representasi negara. Karena itu, dugaan penyadapan ilegal harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Tokoh IKAL NTB, H. Ilham Israil, M.Si., turut menyampaikan keprihatinan. Ia menilai persoalan keamanan kepala negara dan informasi strategis negara tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan politik kelompok tertentu.
Jika terbukti ilegal, menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi mengancam keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Sementara itu, tokoh perempuan IKAL NTB, Vera Irsanti, S.Sos., juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh dan membuka fakta sebenarnya kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegasnya.
DPD IKAL NTB berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, mengungkap seluruh fakta, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Bagi IKAL NTB, menjaga kehormatan kepala negara, keamanan informasi strategis, dan kedaulatan bangsa merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(SP)














