Sita 12 Poket Sabu, Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Seorang Pria

banner 468x60

DOMPU, SURYA POST – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AW (26), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah milik warga berinisial R, yang berlokasi di Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kadindi. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan mendapat dukungan dari Kapolsek Pekat IPDA Adam beserta personel Polsek Pekat.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan area dan menghadirkan saksi dari unsur kepala dusun serta masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga pelaku maupun barang-barang yang dibawanya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, yakni 2 kelip besar dan 12 poket. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp209.000, satu buah KTP, serta tiga buah pipet.

Selanjutnya, terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, berat keseluruhan barang bukti narkotika masih dalam proses pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dan kepedulian masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan terus menindaklanjuti setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ungkap IPTU Ade Helmi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga para orang tua, untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sementara itu,Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Dompu bersama jajaran Polsek Pekat atas respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut berhasil diungkap.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis terhadap lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba. Berikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed