Mataram, Surya Post — Maraknya kasus kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu reaksi keras. Komitmen lembaga legislatif dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan konkret kini dipertanyakan besar-besaran karena situasi dinilai sudah mencapai titik darurat yang mengerikan.
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB menilai, respons otoritas sejauh ini masih mandul dan terjebak pada retorika normatif tanpa ada tindakan administratif yang memberikan efek jera, seperti pembekuan atau pencabutan izin kelembagaan.
Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, mengkritik keras sikap DPRD NTB yang dinilai hanya bisa melempar statmen prihatin ke media massa tanpa mengoptimalkan fungsi kontrol yang mereka miliki. Menurutnya, keprihatinan legislatif tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah jika tidak dibarengi dengan desakan sanksi administratif yang konkret.
“Kami menyayangkan sikap DPRD NTB. Kalau cuma sekadar prihatin, masyarakat juga bisa. Yang kami tagih hari ini adalah sejauh mana fungsi kontrol mereka? Mana langkah administratifnya? Seharusnya DPRD mendesak dan mengawal pemutusan serta pencabutan izin operasional bagi ponpes yang terbukti menjadi sarang predator seksual,” tegas Wildan saat memberikan keterangan di Mataram, Jumat (5/6/26).
Wildan melanjutkan, taring DPRD NTB sama sekali tidak kelihatan dalam mengevaluasi regulasi ataupun menekan eksekutif untuk mengambil tindakan tegas. Padahal, rentetan kejahatan seksual yang mencuat beberapa waktu terakhir sudah menjadi bukti sahih bahwa sistem pengawasan telah bobol.
Sebagai fakta penguat, publik baru-baru ini dikejutkan oleh kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan pimpinan ponpes di Kabupaten Bima berinisial RS. Tidak tanggung-tanggung, RS diduga mencabuli 10 orang santri yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9, di mana kasusnya kini tengah bergulir di Polres Bima.
Belum reda syok publik, kasus serupa juga pecah di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang guru ponpes berinisial MYA (25) diringkus karena mencabuli empat orang santri. Ironisnya, oknum guru tersebut diketahui memiliki akun media sosial yang aktif digunakan sebagai saluran komunikasi komunitas penyuka sesama jenis.
Melihat fakta mengerikan tersebut, EW LMND NTB membidik tajam kinerja jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, termasuk kantor Kemenag yang berada di tiap kabupaten/kota. Sebagai instansi yang menaungi langsung satuan pendidikan keagamaan, Kemenag dinilai gamang, lamban, dan terkesan menutup mata dari evaluasi izin operasional lembaga yang bermasalah.
“Sekolah-sekolah agama ini berada langsung di bawah naungan Kemenag, dari tingkat wilayah sampai kabupaten/kota. Tapi kenapa pengawasannya bisa kecolongan berkali-kali? Dari Bima sampai Lombok Tengah, korbannya anak-anak di bawah umur! Kemenag jangan terkesan melindungi nama baik institusi dengan mengorbankan masa depan korban. Izin operasional itu hak prerogatif mereka, kalau ada pelanggaran berat seperti kekerasan seksual yang sistemik, cabut!” cetus Wildan dengan nada tegas.
Bagi EW LMND NTB, membiarkan ponpes bermasalah tetap memegang izin operasional tanpa sanksi kelembagaan yang jelas sama saja dengan memelihara ancaman nyata bagi anak-anak yang sedang menimba ilmu. Mereka mendesak DPRD NTB segera menggunakan hak dan fungsinya untuk memanggil Kanwil Kemenag NTB guna merumuskan sanksi administratif yang rigid, transparan, serta mekanisme daftar hitam (blacklist) bagi oknum pengasuh maupun lembaga yang terlibat.
“Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan baru semua sibuk membuat panggung klarifikasi atau sekadar tebar pesona prihatin. Kami butuh tindakan hukum dan sanksi administratif nyata berupa pencabutan izin hari ini juga,” pungkas Wildan.
Redaksi |










