BIMA, SURYA POST – Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, Polres Bima, Polda NTB, bergerak cepat membongkar dugaan pesta narkoba jenis sabu di Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di wilayah Desa Ndano.
Informasi tersebut langsung direspons Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H. Dengan sigap, Kapolsek memerintahkan personel untuk mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan, sekaligus mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Madapangga kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan.
Keempat terduga masing-masing berinisial A (20), AF (32), RV (17), dan AH (20).
Dari penggerebekan di TKP pertama, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca, tiga sedotan, uang tunai Rp370 ribu, satu unit telepon genggam, satu buah dompet kosong, serta dua buah korek gas.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang setelah petugas melakukan interogasi awal terhadap salah satu terduga pelaku berinisial A.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MF (35), yang juga merupakan warga Desa Ndano.
Tak ingin kehilangan waktu, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua untuk mencari MF.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan MF untuk kepentingan penyelidikan. Namun, dalam penindakan di TKP kedua tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dengan demikian, total terdapat lima orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Penangkapan kelima orang tersebut dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H.
Usai diamankan, kelima terduga kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pasca pengungkapan tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Madapangga dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Redaksi |
















