
Mataram, Surya Post – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali melanjutkan proses sidang sengketa informasi publik antara Forum Pemantau Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4-NTB). dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. Perkara dengan nomor register 002/KINTB/PSI-REG/I/2026 kini memasuki tahap mediasi lanjutan sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Suaeb Qury bersama anggota majelis Arman Putra dan Husna Fatayati, serta menghadirkan Sahnam sebagai mediator. Dalam persidangan, pihak Pemohon hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum, sementara pihak Termohon diwakili oleh kuasa resmi dari instansi terkait.
Dalam agenda sidang, majelis melakukan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak, menilai kewenangan absolut Komisi Informasi dalam menangani perkara, serta mengevaluasi batas waktu pengajuan sengketa informasi publik.
Ketua majelis kemudian membacakan ringkasan pokok perkara sebelum memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan resmi. Dalam kesempatan tersebut, pihak Termohon melalui kuasanya menyampaikan jawaban resmi dari pimpinan instansi terhadap permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Selanjutnya, majelis memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa di luar putusan ajudikasi. Dari hasil mediasi awal, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi kedua.
Waktu dan lokasi pelaksanaan mediasi lanjutan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.
Usai sidang, Ketua Majelis Sengketa Informasi Suaeb Qury menegaskan bahwa hasil mediasi akan menjadi penentu dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Ini sidang mediasi. Hasil mediasi akan menentukan apakah permintaan dokumen dapat dikabulkan atau tidak. Jika belum tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Menurutnya, sengketa informasi menjadi jembatan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari badan publik. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
KI NTB berharap proses mediasi lanjutan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif, sehingga penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi |







