PUKAD NTB Desak Itwasum Polri, BPK dan KPK RI Segera Audit Keuangan Polda NTB

banner 468x60

MATARAM, SURYA POST – Pusat Kajian Dekorasi (PUKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Polda NTB.

Desakan tersebut disampaikan Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran di institusi kepolisian.

banner 336x280

Menurut Firmansyah, penggunaan anggaran negara oleh institusi penegak hukum tidak boleh berada di ruang gelap. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Itwasum Polri, BPK RI dan KPK RI segera turun melakukan audit. Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan uang negara benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik hanya disuguhi laporan administratif, sementara substansi penggunaan anggarannya tidak pernah dibuka secara serius,” tegas Firmansyah.

Ia menilai, audit independen dan menyeluruh penting dilakukan apabila terdapat informasi, laporan masyarakat, maupun indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran di tubuh Polda NTB.

PUKAD, kata Firmansyah, tidak ingin isu mengenai keuangan institusi kepolisian berhenti sebatas perdebatan di ruang publik. Jika memang seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan, maka pemeriksaan justru menjadi momentum untuk membuktikannya secara objektif.

“Kalau semuanya bersih dan sesuai aturan, apa yang harus ditakutkan dari audit? Justru audit akan menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran Polda NTB benar-benar sehat. Tetapi kalau ada temuan, maka harus dibuka dan ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Firmansyah menegaskan, PUKAD NTB tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, pihaknya memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran publik, terlebih ketika muncul persoalan atau informasi yang membutuhkan klarifikasi.

“Jangan alergi terhadap kritik. Institusi negara yang menggunakan uang rakyat harus siap diawasi rakyat. Transparansi bukan hadiah dari aparat kepada masyarakat, tetapi kewajiban dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, pengawasan internal oleh institusi kepolisian harus diperkuat dengan pemeriksaan lembaga eksternal yang memiliki kewenangan sesuai peraturan. Karena itu, Itwasum Polri, BPK RI dan KPK RI dinilai perlu mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar dan informasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

PUKAD juga meminta agar proses pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak sebatas pemeriksaan administratif di atas kertas. Audit harus mampu menelusuri perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar narasi. Kalau tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan persoalan, jangan ditutup-tutupi. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Firmansyah.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada integritas dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan tugas, termasuk pengelolaan anggaran.

Karena itu, PUKAD NTB mendesak Itwasum Polri, BPK RI, dan KPK RI segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi atau laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Jangan tunggu isu ini menjadi bola liar. Lebih baik diperiksa sekarang daripada kemudian muncul persoalan yang lebih besar. Uang negara adalah uang rakyat dan setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Firmansyah.

Pihak-pihak terkait masih diupayakan konfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *